Pembiayaan Yang Menguntungkan
PEMBIAYAAN DENGAN BERBASIS SYARIAH (MUHARABAH)
Muharabah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara Koperasi dan nasabah. Koperasi akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan Koperasi yang disepakati.
Kemudahan pencairan pembiayaan di KSU Bishma, calon nasabah pembiayaan harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. pembiayaan bisa digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja ataupaun untuk keperluan lain. pengembaian angsuran jumlahnya sesuai kemampuan asalkan tidak melebihi jatuh tempo. besaran tambahan keuntungan yang disepakati dari harga asal barang dan jangka waktu pengembalian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
keuntungan pembiayaan dengan muharabah di KSU bishma adalah proses administrasi dan pencairan dana yang mudah, tidak ada biaya untuk administrasi,besaran tambahan keuntungan juga tidak terlalu besar dan tidak sepenuhnya menjadi keuntungan koperasi akan tetapi anggota yang sudah melakukan pembiayaan akan mendapatkan keuntungan tersebut dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha).
Facebook Comments